Bhabinkamtibmas Polsek Kademangan mengikuti kegiatan sosialisasi pengolahan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Probolinggo dalam kegiatan pokmas makmur jaya kelurahan triwung kidul yang dilaksanakan di cafe ombas jl. Dr. Saleh kota Probolinggo. Senin ( 13/03/2023 (
Sebagai narasumber dinas lingkungan hidup kota Probolinggo menjelaskan, pembahasan yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi tentang pemahaman sampah, aturan yang mengikat tentang sampah, dan tata cara pengelolaan sampah. Menurutnya, selama ini mungkin saja masyarakat belum begitu tahu bahwa ada aturan tentang sampah, serta banyak solusi untuk mengatasi persoalan sampah.“Dinas Lingkungan Hidup menginginkan agar masyarakat triwung kidul ini dapat mengenal pentingnya menjaga lingkungan. Karena, kini sampah sudah bisa menghasilkan uang, bahkan bisa memiliki tabungan emas,” jelas narasumber.
Ditambahkannya, aturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat, seperti UU Nomor 32 Tentang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setidaknya ada 6 poin aturan yang mengatur tentang sampah tersebut. Untuk itu, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Untuk itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan, dan mengelola sampah dengan benar. Hal tersebut tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Hadir dalam kegiatan bhabinkamtibmas Bripka Sanggra mengungkapkan bahwa Kewajiban masyarakat dilingkungan, antara lain mengurangi dan menangani sampah. Dalam aturan yang ada, disebutkan membuang sampah dan membakar sampah dinilai melanggar aturan yang ada. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi masyarakat untuk mengolah sampah, dan kami sebagai Bhabinkamtibmas akan mendukung penuh kegiatan positif yang ada di masyarakat,” terang Bripka Sanggra