Polresta Pasuruan – Dalam mengantisipasi penyebaran virus covid- 19 Tim PAMOR KERIS (Patroli Motor Penegakkan Protokol Kesehatan di Masyarakat) melaksanakan kegiatan penerapan Inmendagri No. 47 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota
Sebelum melaksanakan patroli di lakukan apel yang di pimpin Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota Iptu Kokoh di ikuti anggota Polres Pasuruan, Tim Raimas, dan Tim Patroli Backbone Samapta. Sasaran pelaksanaan pamor keris nantinya adalah di tempat yang dinilai ramai masyarakat atau terdapat kerumunan seperti pertokoan dan pasar di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kamis (16/3/2023).
Kasat Samapta Iptu Kokoh menyampaikan, selain kegiatan patroli pamor keris, juga melakukan giat sosialisasi terkait aplikasi peduli lindungi yang telah di buat pemerintah untuk memudahkan masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan himbauan untuk mengajak masyarakat yang melintas untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai adaptasi dalam kehidupan sehari-hari dengan menerapkan perilaku sehat yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.” kata Iptu Kokoh.
Petugas Tim Pamor Keris juga membagikan masker kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sebanyak +/- 150 pcs
Kegiatan ini sebagai upaya preventif Polres Pasuruan Kota dalam Harkamtibmas agar tetap kondusif. Selain itu juga untuk mendisiplikan masyarakat dengan cara menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19.