Personel Polsek Batunadua, Polres Padangsidempuan mengamankan puluhan pelajar di Kelurahan Sitamiang, Rabu (15/3/2023) malam. Langkah itu karena petugas mendapat kabar akan ada tawuran di lokasi.
Puluhan pelajar tersebut oleh petugas, diboyong langsung ke Mapolres Padangsidempuan untuk dilakukan pembinaan. Mereka berstatus siswa dari beberapa SMK dan SMA swasta di kota itu.
Usai pembinaan dan bimbingan serta pendataan oleh personel Polsek Batunadua dan Satreskrim Polres Padangsidempuan, puluhan pelajar tersebut diserahkan ke Kapolsek, para perwakilan pihak sekolah serta orang tua siswa.
Kapolres padangsidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kapolsek Batunadua, AKP Andi Gustawi mengatakan, para pelajar ini diserahkan kepada orang tua dan pihak sekolah yang sebelumnya dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Kita serahkan anak-anak ini setelah selesai menjalani pemeriksaan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, jika kemudian hari para pelajar ini kembali melakukan hal serupa, pihaknya akan memproses dengan aturan yang berlaku,” tegas AKP Andi Gustawi.
Kapolsek Batunadua meminta kepada para orangtua dan pihak sekolah untuk bekerja sama untuk lebih memberikan pengawasan kepada anak agar tidak terlibat tawuran pelajar.
“Kendati sudah serahkan, kami minta orang tua dan pihak sekolah untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap mereka. Terutama pada jam pulang sekolah, harus senantiasa dicek keberadaan mereka,” ucapnya.
AKP Andi Gustawi menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga polisi bisa dengan cepat mencegah terjadinya aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kapolsek juga menyampaikan kepada anak remaja agar tidak mengulangi perbuatan mereka yang membuat keresahan di masyarakat.
“Kepada warga masyarakat silahkan laporkan apabila akan adanya kejahatan atau gangguan Kamtibmas lainnya, Insya Allah kami respon cepat,” tegas Kapolsek.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Padangsidempuan IPDA Andika pada kesempatan itu juga memperingatkan bilamana remaja ini mengulangi perbuatannya Pihak Satreskrim Polres Padangsidempuan akan memproses para pelaku tawuran sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para pelajar selanjutnya menandatangani surat pernyataan yang diketahui para orangtua/wali dan perwakilan sekolah masing-masing, kemudian diserahkan kepada orang tua.