Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit I Tipid Indagsi bekerjasama dengan dinas Perdagangan Provinsi Sumsel berhasil menyita 70 Karung/Ball Pakaian Bekas.
“Sejumlah Pakaian Bekas yang diamankan oleh petugas berada dibeberapa titik lokasi di wilayah Palembang,”kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin SE di dampingi oleh AKBP Yenni Diarty SIK saat rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat (24/03/2023).
Menurutnya, Puluhan Karung Pakaian Bekas atau impor tersebut diamankan di lima lokasi yang berbeda.
“Pasar Perumnas Sako Palembang, Jalan Ki Marogan Kertapati Palembang, Komplek Top Type 70 Jakabaring Palembang, Komplek Top Type 100 Jakabaring Palembang,Jalan Tegal Binangun Kabupaten Banyuasin,”ungkapnya
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ahmad Rijali mengatakan bahwa penyitaan Pakaian Bekas dan Impor tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Jadi jelas Pakaian Impor dan Pakaian Bekas dilarang,”katanya
Kemudian, lanjut dia, kebijakan ini di ambil karena dikhawatirkan akan ada penularan penyakit dari pakaian bekas dan juga juga pakaian bekas impor di Indonesia, sudah pada titik menganggu perindustrian tekstil lokal.
“Pakaian bekas impor yang di pandang pemerintah di khawatirkan membawa penyakit,”ucapnya