Polresta Pasuruan – Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Penangkapan dilakukan pada Senin (27/3/2023), di wilayah Kota Pasuruan.
Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota, Iptu Kokoh Rahmadi, SH. mengatakan bahwa dalam Operasi Pekat Semeru yang berakhir pada tanggal 28 Maret 2023 berhasil diamankan sebanyak ratusan botol miras berbagai jenis dalam tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.
“Pelaku mengaku mendapatkan miras tersebut dari luar kota dan menjualnya dengan harga yang cukup tinggi di wilayah Kota Pasuruan,” ujar Kasat Samapta.
Dalam operasi tersebut, Sat Samapta juga berhasil mengamankan tersangka berinisial KH (44) warga Kraton, TC (43) dan MS (35) warga Purworejo yang diduga sebagai pengedar miras tersebut. KH, TC dan MS kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sat Samapta berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis, seperti whisky, vodka, arak bali dan lain-lain. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pasuruan dan sekitarnya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. R.M. Jauhari, S.H.,S.I.K.,M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku pengedar miras ilegal di wilayahnya.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Pasuruan ada atau tidak adanya Operasi yang sedang kita gelar agar tidak ada lagi kegiatan ilegal seperti ini,” ujarnya.
Para pengedar akan dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 subsider pasal 5 Perda Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2009, tentang pengawaasan, pengendalian dan penertiban terhadap peredaran penjualan minuman berakohol di Kab. Pasuruan.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kota Pasuruan. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal, karena dapat membahayakan kesehatan dan juga melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membeli miras ilegal, karena selain merugikan kesehatan juga melanggar hukum,” tutupnya.