Polres Salatiga – Dalam rangka mencegah terjadinya kenakalan remaja, premanisme, pelecehan seksual, maupun tindakan kriminalitas lainnya dan cipta kondisi kamtibmas menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H, Polsek Tingkir Polres Salatiga rutin menggekar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ).
Seperti terlihat pada hari Rabu ( 29 / 03 / 2023 ), dipimpin Kanit Samapta AKP Puji Supriyantoro SH MH anggota melaksanakan KYRD dengan sasaran mencegah terjadinya peredaran maupun penyalah gunaan minuman keras (miras) dengan menyambangi toko kelontong milik Joko Prasetyo yang berada di Jl.Margorejo No.04 Kelurahan Gendongan Kecamatan Tingkir yang berdasarkan informasi dari masyarakat, selain toko kelontong juga menjual miras tanpa ijin.
Dari kegiatan tersebut berhasil menemukan dan selanjutnya mengamankan miras yang peredarannya tidak berijin berupa 4 botol anggur merah dengan kandungan alkohol 14, 7 % sehingga melanggar Perda, selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolsek Tingkir, kepada pemilik dihimbau tidak lagi menjual miras karena menimbulkan keresahan dilingkungannya, selain itu jelas melanggar peraturan, jelas AKP Puji Supriyantoro S.H, M.H.
Pemilik mengaku bersalah karena menjual miras dan berjanji tidak akan menjual miras lagi, maaf pak polisi saya terpaksa menjual karena ada warga yang kadang menanyakan ada minuman anggur nggak, berjanji tidak menjual lagi, ungkapnya
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK menyampaikan Polres Salatiga terus berupaya maksimal menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya selama Bulan Ramadhan 1444 H Tahun 2023, KRYD adalah salah upaya tersebut tidak sebatas patroli rutin namun apabila ada potensi tindak pidana maupun pelanggaran hukun kita laksanakan upaya penegakan hukum, demi terwujudnya kamtibmas yang kondusif di Kota Salatiga, jelas AKBP Feria Kurniawan S.I.K.