Polsek Pamukan Utara, Polres Kotabaru, Polda Kalsel – Anggota Polsek Pamukan Utara yang tergabung dalam Tim Reskrim Polsek Pamukan Utara telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian (DPO) seorang residivis inisial S (34) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun, Rabu (26/04/2023).
Berdasarkan LP pada Hari Kamis Tanggal 10 Juni 2021, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Ds. Lintang Jaya Rt. 13 Rw. 04 Kec. Pamukan Utara Kab. Kotabaru.
Residivis yang dikenal lihai menghindari sergapan petugas, selalu berpindah-pindah tempat, agar tidak tertangkap oleh Polisi. Namun Tim Reskrim Polsek Pamukan Utara tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan DPO S (34) tim Reskrim Polsek Pamukan Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Hangga D.K.D, SH langsung bergerak cepat menuju TKP dari hasil giat Tim Reskrim Polsek Pamukan Utara berhasil meringkus DPO berinisial S (34) di jalan lintas Propinsi Kaltim-Kalsel Ds. Sengayam Kec. Pamukan Barat tepatnya di tugu perbatasan antara Propinsi Kalsel dengan Kaltim.
“Sdr. S berhasil kami ringkus saat sedang berada di sebuah warung sempat mau kabur anggota melakukan pengejaran dan berhasil meringkus DPO di pinggir jalan raya lintas Propinsi Kalsel-Kaltim tepatnya di tugu perbatasan Kalsel-Kaltim” jelas AIPDA Hangga D.K.D, SH.
Dari hasil introgasi Pelaku S (34) yang merupakan warga Ds Binturung Kec Pamukan Utara Kab Kotabaru mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) bersama bersama 4 temannya, Yakni Sdr. I (di LP), Sdr. M (di LP), Sdr. M (MD di LP) serta Sdr. AS (DPO), Bahwa yang bersangkutan pada saat kejadian mengambil uang yang berada dilaci toko dan mendapatkan bagian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari hari.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pamukan Utara guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan lebih lanjut.
“Sdr. S (34) dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” tutup Kanit Reskrim.