Baturaja- Pria paruh baya An. AU (73) Warga Desa Karang Endah Kec. Lengkiti Kab. Oku diamankan Personel Resmob Polres Oku dan Polsek Lengkiti dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya dengan menggunakan sebilah parang.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lengkiti Iptu M. Soleh, S.E., menjelaskan kronologis kejadian pengaiayaan itu terjadi Pada hari kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
Korban MI (38) yang mana pada saat itu akan pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor melewati jalan setapak di sekitar rumah pelaku.
Saat korban melintas di jalan depan rumah pelaku, pelaku secara tiba-tiba langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban dan mengenai lengan sebelah kanan serta siku bagian kanan atas korban.
Kemudian korban meningalkan sepeda motor milik nya di lokasi kejadian, setelah itu korban langsung pergi ke rumah kepala desa karang endah untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkiti Polres Oku.
Selanjutnya, Pada hari kamis tanggal 05 Mei 2023 sekira Pukul. 13.30 WIb, Polsek Lengkiti Polres Oku langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di Desa Karang endah Kec. Lengkiti Kab.Oku.
Tidak butuh lama, setelah anggota resmob Polres Oku yang di pimpin kanit pidum polres oku IPDA. BUSTOMI dan anggota reskrim polsek lengkiti, sekira pukul. 15.00 wib petugas mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa karang endah Kec. lengkiti Kab. Oku tanpa perlawanan, kemudian pelaku di bawa dan diamankan di polsek lengkiti guna proses hukum lebih lanjut.