Baturaja- Tindak lanjut polsek baturaja timur polres oku terkait adanya laporan aduan masyarakat ke call center bantuan polisi.
Selasa (16/05/2023) sekira Pukul 20.40 Wib, Polsek Baturaja Timur telah menindaklanjuti terkait adanya laporan aduan masyarakat ke Call Center Bantuan Polisi dengan nomor pelapor yang tercantum Perihal Adanya peristiwa pengambilan 1 (satu) set Aksesoris Pengantin (Sunting) oleh salah satu karyawan tempat aksesoris pernikahan tanpa izin pemiliknya.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hamid, S.H., mengatakan memang benar pihaknya yaitu Polsek Baturaja Timur menindaklanjuti adanya laporan tersebut sehingga Personel Polsek Baturaja melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil pengecekan Polsek Baturaja Timur didapatkan informasi bahwa diketahui Pelapor adalah pemilik salah satu tempat yang menyediakan aksesoris pernikahan sedangkan yang dilaporkan adalah karyawan nya sendiri.
Menurut keterangan pelapor yang intinya orang yang dilaporkan datang ke ruko milik pelapor tempat menyediakan aksesoris pernikahan, kemudian pelapor mendapat pesan Whatsapp dari terlapor bahwa apabila Aksesoris pengantin tersebut ingin dikembalikan, agar dapat membayar uang jasa hena atau gaji terlapor yang belum dibayarkan oleh pelapor sebesar Rp.500.000 (gaji tertunda).
Setelah dilakukan himbauan oleh personel Polsek Baturaja Timur, bahwa Pelapor siap membayar uang gaji yang tertunda akan tetapi terlapor harus mengembalikan barang aksesoris pengantin yang telah dibawa.
Maka dari jawaban pelapor, personel Polsek Baturaja Timur memberikan penyampaian terhadap pelapor agar permasalahan tersebut dapat dimediasi secara kekeluargaan dan disetujui oleh pelapor.
Kegiatan tindak lanjut laporan bantuan polisi yang dilaksanakan oleh Polsek Baturaja Timur merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri terhadap masyarakat selain itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap Masyarakat. Ujar Kapolsek Baturaja Timur.