Kegiatan press release di pimpin oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.,S.I.K.,M.H , didampingi Kabag Ops Kompol Zainal Arifin.,S.H, Kasat Satreskoba AKP D.Jaelatu.,S.H, dan Kasi Humas AKP Totok Pujo.,S.H.
“Kapolres Kutim saat memimpin jalannya Press Release, menyampaikan bahwa penangkapan tiga pelaku dilakukan atas dasar informasi masyarakat bahwa di Wilayah Kutim sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu
“Setelah anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku saat berada di dalam rumah, di Jalan Sungai Aji, RT 09, Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon Kutim. Setelah ditanya, ketiganya mengaku bernama berinisial T (37), S alias M (43) dan S alias K(51). ” Ujarnya
“Setelah dilakukan penggeledahan dari diduga pelaku (T) didapatkan 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram bruto yang ditemukan di Saku celana depannya, dari pelaku S alias M didapatkan 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto, di kotak warna hitam yang diletakan di jendela ruang tamu, dan dari Pelaku A alias K didapatkan 2 (dua) poket besar dengan berat 95,72 gram bruto dan 6 (enam) poket sedang dengan berat 27,26 gram bruto Narkotika jenis Sabu yang ditaruh/disimpan di atas plafon lantai dua.
Dari ke tiga diduga sebagai pelaku dapat dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 2 ) JO pasal 132 Ayat ( 1 ) atau Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) JO 132 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas kasat Reskoba.” Jelas Kapolres
Komitmen Kapolres bersama jajarannya akan terus melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutim, utk itu dihimbau kepada masyarakat agar jangan bermain-main dengan narkoba kalau tidak mau berurusan dengan polres Kutim.” Pungkasnya.