[language-switcher]
Beranda  Berita

2 Residivis Pengedar Sabu Tak Berkutik Digerebek Dalam Rumah

Sibolga,-Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng pada hari Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan bahwa dalam Operasi tersebut, dua Tersangka berhasil diamankan. Tersangka pertama, AS alias PS (42 tahun), merupakan Residivis dengan pekerjaan sebagai Buruh dan beralamat di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Tersangka kedua adalah RS alias M (37 tahun), juga seorang Residivis dan bekerja sebagai Nelayan, dengan alamat yang sama.

Barang bukti berhasil disita dalam Penangkapan tersebut, antara lain Enam Paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram, satu unit Handphone Android warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp128.000, tiga alat hisap (bong), dua kaca pirek, satu jarum suntik, dan dua karet kompeng.

Kronologis kejadian bermula ketika kami menerima informasi dari Masyarakat mengenai dua pria yang memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Tim Ops Resnarkoba segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan RS di dalam kamar 1, dengan tiga paket kecil narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Selanjutnya, AS yang berada di dalam kamar 2 juga diamankan dengan barang bukti tiga Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas lantai, serta satu unit timbangan digital. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan, Kedua Tersangka mengaku Barang Bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SP. Tersangka beserta Barang Bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Meninggal, RS Polri: Karena Benturan
Kapolri: Selamat Harkitnas, Eratkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas 2045
Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ketua Permahi Tual-Malra Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Polsek Cantigi Gelar Patroli Malam Sambangi Pos Satkamling
Sambangi Petugas Bank Kalteng Cabang Tumbang Lahung, Personel Polsek Permata Intan Beri Imbauan Kamtibmas
Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Sambangi Petugas Bank Kalteng Cabang Tumbang Lahung, Anggota Polsek Permata Intan Beri Imbauan Kamtibmas
Sambangi Petugas Bank Kalteng Cabang Tumbang Lahung, Polsek Permata Intan Beri Imbauan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox