Hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) kilogram, telah di laksanakan Konfrensi persss oleh Kapolrestabes Palembang KOMBES POL HARRYO SUGGIHARTONO. SIK. MH di dampingi Kaasat Narkoba Akbp MARIO IVANRY, SE di loby Polrestabes Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Telah tertangkap tanggan dengan melalui Under cover by hari senin tanggal 08 Mei 2023, sekira pukul 00.05 Wib dipinggir Jalan. HM Noerdin Panji Kel. Sukajaya Kec. Sukarami palembang (tepatnya didepan warung indomie kebun sayun) dengan inisial EP Bin BS. pekerjaan wiraswasta beralamat Kec. Betung, Kabupaten Banyuasin- Sumsel.
Dengan Barang Bukti sebagai berikut:
5 (ima) paket besar narkotika jenis shabu yg dibungkus plastik kopi merk BLUEBEARD warna biru dengan berat bruto 5.332 (lima ribu tiga ratus tiga puluh dua) gram.
-1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah.
-1(satu) buah tas ransel warna hitam.
-1(satu) buah kantong plastik warna hitam
-1(satu) unit hp android.
Berawal informasi dan masyarakat, Bahwa di Jalan HM Noerdin Pandji Kec. Sukarami Palembang tepatnya didepan warung indomie kebun sayur sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Modus oprandi Pelaku sejak hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sudah berada di Kota Palembang, selama di kota Palembang Pelaku mempelajari tempat-tempat yang akan dijadikannya lokasi transaksi dan rute yang akan dilaluinya. Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu sendirian dan setiap pergerakan menungu perintah dari sdr Y melalui ponsel. Menggunakan sepeda motor agar mudah menghindari jika razia polisi di jalan. Pelaku mengakui bahwa shabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama KK diseputaran jalan Noerdin Pandji Palembang dan pelaku mengakui baru 1 kali melakukan perbuatan ini serta diupah uang jalan sebesar Rp. 500.000 oleh sdr Y. Dari informasi masyarakat tersebut, unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemantauan ditempat tersebut selama 1 hari. Selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 00.05 Wib terlihat seorang yang mengendara sepeda motor warna merah dengan gerak-gerik yang mencurigakan serta ciri-ciri yang telah didapat berhenti dipinggir HM Noerdin Pandji Kec. Sukarami tepatnya didepan warung Indomie kebun sayur. Kemudian mengamankan dan penggeledahan di TKP, berhasil diamankan laki-laki yang mengaku bernama EP berikut barang bukti 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisi diduga Narkotika jenis sebanyak 5 (lima) paket besar yang berada ditengah sepeda motor dibagian tengah antara kaki kanan – kiri pelaku. Saat ditanya kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku mengakui miliknya untuk diantar kepada sdr Y didaerah Betung Kab. Banyuasin, Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah sdr Y, tidak ditemukan barang bukti Narkotika serta sdr Y sudah terlebih dahulu kabur sebelum Polisi sampai ke rumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Jiwa yang terselamatkan sebanyak 25.000 iwa dan jika diuangkan sebesar Rp. 5 Miliar 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Maksimal (Hukuman Mati/ penjara seumur hidup). DiJelaskan HARYYO ungkap kasus jaringannya, secara profesional dan prosedural.