POLDA METRO JAYA – Polda Metro Jaya memberikan opsi restorative justice kembali untuk penanganan kasus KDRT suami istri di Depok yang sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Depok.
Kasus serupa pernah terjadi saat sang istri melaporkan suaminya pada 2016 lalu, dan diselesaikan dengan cara restorative justice. Namun, peristiwa tersebut kembali terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut nantinya jika opsi tersebut tak terwujud, maka pihaknya bakal mengebut pengusutan perkara tersebut.
“Apabila tidak tercapai restorative justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli,” ujar Hengki. Sabtu (27/5/2023)
Ia mengatakan, opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang KDRT dengan prinsipnya, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh menjadi hal yang utama dalam kasus tersebut.
“Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena Undang-undang yang ada disebutkan di sana,” pungkasnya.