SIBOLGA – tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menangkap seorang pria terkait tindak pidana perjudian tanpa izin jenis Hongkong/KIM pada Senin (29/5/2023) malam.
Pria yang diketahui berinisial AS alias AB alias BA (56) ini ditangkap di salah satu kedai (lapo) milik warga di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Dalam penangkapan itu, tim opsnal menyita barang bukti berupa satu unit handphone berisikan pasangan nomor judi jenis Hongkong/KIM,” tutur Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melakui Kasi Humas, Iptu Suyatno, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, berupa uang tunai sebesar Rp116 ribu yang diduga hasil dari pasangan nomor judi tersebut.
“Dalam kasus ini, terduga tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana tindak pidana perjudian tanpa ijin.