Bhabinkamtibamas Polsek Sungai Rotan Aipda Hadi Purwono Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim pada Jumat (02/06). Aipda Hadi Purwono menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Aipda Hadi Purwono mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ini mereka juga mensosialisasikan bahaya yang ditimbulkan oleh Karhutla. Selain merugikan diri sendiri, Karhutla juga dapat berdampak buruk bagi banyak orang. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak dalam melakukan pencegahan Karhutla, dengan tidak menggunakan pembakaran saat membuka lahan. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam upaya mengatasi kebakaran.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk upaya pencegahan Karhutla sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Dalam pencegahan tersebut, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitar.
“Maklumat Kapolda Sumsel merupakan instruksi resmi dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam mencegah praktik pembakaran lahan yang sering kali menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla. Dalam menjaga kelestarian lingkungan, kerjasama antara berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan TNI, sangatlah penting.” tutupnya