[language-switcher]
Beranda  Berita

Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar dan Bandar Narkoba

PL (41 tahun), seorang pengedar daun ganja ,warga Jalan Alboin Hutabarat dan seorang Bandar berinisial, AS (53 tahun) berhasil ditangkap personil Satnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.(5/6)

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Rabu (7/6/2023) sore, membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

“Di mana, berdasarkan informasi, bahwa di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalah gunaan narkotika jenis ganja,” jelas Kasi Humas.

Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat Tim melakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti dari PL, yang merupakan warga Aek Korsik Kota Padang sidimpuan.

Dari mereka barhasil disita Barang bukti satu bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja dengan berat bruto 280 Gram. Kemudian, satu unit Handphone warna biru. Sebuah gunting. Sebuah hekter. Dan, uang tunai sebesar Rp150 ribu.

“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruh barang haram yang ia miliki,” imbuh Kasi Humas.

Setelahnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang, usai menginterogasi AS, Alhasil pelaku AS mengaku bahwa Sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya dan Tim Opsnal pun kembali melakukan penggeledahan kembali dan menemukan barang bukti kembali sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganja yang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 Gram,sebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satu unit Handphone warna putih.

“Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba polres Padang sidimpuan, guna proses penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku akan di jerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ujar AKP L.Sihaloho

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tingkatkan Keamanan, Polsek Padang Hilir Laksanakan Patroli Blue Light
Persempit Kejahatan Jalanan, Polres Tebing Tinggi Patroli Disekitar Jalinsum
Brimob Ilato Beri Kejutan Spesial di Hari Jadi Ke-62 Yonif 713/Satya Tama
Personil Polsek Medan Barat Patroli Malam layani masyarakat mobile ke jalan raya dan pemukiman antisipasi 3C, Balapan liar, Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Wilkumnya
Menjaga Situasi Kamseltibcar Lantas dan Memberikan Rasa Aman serta Nyaman ; Sat Lantas Polres Bangka Lakukan Patroli Wisata.
Pawas pimpin Piket Fungsi Polsek Medan Barat Patroli Presisi/Blue Light bantu layani masyarakat dengan mobile objek rawan antisipasi 3C, Geng-Motor dan kejahatan jalanan di Wilayah Hukumnya
Lihat Semua
WordPress Lightbox