[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Kuras ATM Korban Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polresta Mataram dari CCTV ATM

 

Mataram NTB – Berdasarkan Laporan Polisi dan barang bukti yang berhasil diamankan saat pengungkapan kasus pencurian Dompet di Meja depan Alfamart Dasan Cermen Cakranegara Kota Mataram, terduga SR, (24) alamat Pagutan Kota Mataram terpaksa diamankan untuk mempertanggung jawabkan dugaan perbuatannya.

 

Korban si Pemilik Dompet saat itu berada dan duduk di depan Alfamart tersebut, saat disana korban sempat mengeluarkan dompet dan menaruh di atas meja tempatnya korban duduk. Namun secara tiba-tiba korban pergi ke RSUP yang berada depa Alfamart tersebut tanpa membawa dompetnya yang berada di meja.

 

Korban baru menyadari setelah berada di RSUP bahwa dompetnya tertinggal di meja depan Alfamart. Saat kembali hendak mengambil, Dompet tersebut sudah tidak ada dan korban meminta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut.

 

Saat korban mengecek M-BCA ternyata saldonya lenyap dan korban langsung menduga ditarik oleh terduga yang mengambil Dompetnya di meja Alfamart. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Mataram menyertakan rekaman CCTV tersebut.

 

Keterangan diatas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini Jum’at (16/06/2023).

 

Terduga pelaku tersebut lanjutnya, diamankan di kediamannya pada 15 Juni 2023 kemaren sekitar pukul 22:00 Wita.

 

“Menurut korban, ia merasa uang 4 juta di rekeningnya ludes dan diduga yang mengambil si terduga yang mengambil dompet tersebut yang saat ini sudah kami amankan,”jelasnya.

 

Dari pengungkapan tersebut di tangan terduga diamankan uang tunai Rp.2.500.000.,satu unit sound yang baru dibeli terduga, satu Unit Sepeda motor Yamaha Mio, serta satu lembar rekening koran Bank BCA sebagai bukti penarikan Uang.

 

Atas peristiwa tersebut menurutnya, terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.

 

Diakui oleh Kasat, bahwa korban juga mengakui ini kelalaian, akan tetapi dugaan tindak pidana terdapat pada terduga dengan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dompet tersebut malah menguras uang korban melalui ATM milik korban secara sengaja dengan dasar KTP korban untuk mengetahui PIN nya.

 

“Ini jelas masuk dalam unsur tindak pidana,”tutup Yogi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dua Perwira Muda Ini ‘Benteng’ Suksesnya Perhelatan Naik Dango XXXIX Toho Mempawah
Pertandingan Futsal Bersama Mahasiswa Papua Meriahkan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Antisipasi Antrian Panjang Dan Gangguan Kamtibmas Polsek Kuaro Tingkatkan Patroli di SPBU.
Polsanak Sat Lantas Polres Paser Beri Pengenalan Rambu Rambu Kepada Anak Anak TK. Trubus Tanah Grogot
Jumat Berkah, Jalin Kebersamaan Kapolres Paser Menggelar Makan Siang Bersama di Ruang Vicon.
Safari Jumat Kapolres Paser Gelar Sholat Jumat di Masjid Bina Iman Pasir Belengkong.
Lihat Semua
WordPress Lightbox