[language-switcher]
Beranda  Berita

Tertangkap Polres OKUSelatan Ayah tiri gagahi Anak tiri dan Larikan Barang berharga

Pelarian seorang pelaku pencabulan terhadap anak tirinya dan penggelapan barang milik istrinya sah akhirnya berakhir di Kabupaten OKU Selatan. APJ (43), seorang warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bekerja sama dengan Polresta Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama.

Meskipun kasus ini cukup sulit untuk diungkap karena minimnya informasi, berkat kerja sama yang baik, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Berkat pertolongan dari Tuhan dan kerja keras tim polisi, akhirnya APJ dapat kita amankan,” ujar AKBP Indra Arya Yudha, SH, S.IK, MH, Kapolres OKU Selatan, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 19 Juni 2023. Ia didampingi oleh Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, S.Com.MH, dan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, MH.

Kasus ini dilaporkan oleh NT (41), istri tersangka, pada 19 Desember 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun, serta penggelapan barang berharga milik NT. Pencabulan anak tirinya oleh pelaku terjadi sejak Desember 2021 hingga November 2022 sebelum akhirnya terbongkar.

“APJ telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama waktu yang cukup lama. NT, istri pelaku, akhirnya mengetahui perbuatan tersebut dan melaporkannya. Selain melakukan aksi bejatnya, APJ juga menggelapkan barang berharga milik NT,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya dan menggelapkan barang berharga, pelaku langsung melarikan diri ke Jakarta Selatan. Namun, tidak lama kemudian, APJ berhasil diamankan dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres mengakui bahwa kasus ini memang sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan perjuangan untuk menemukan keberadaan pelaku. Keterbatasan informasi menjadi salah satu kendala dalam penyelidikan kasus ini. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian korban, akte kelahiran korban, surat-surat penting, BPKP, STNK roda dua jenis Mio, SK ASN milik NT, surat tanah, dan barang bukti lainnya.

“Motif pelaku didasari oleh sakit hati,” tambah Kapolres. Pelaku merasa sakit hati terhadap NT, istrinya, karena sering berkomunikasi melalui telepon dengan mantan suaminya. Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati karena uang proyek yang belum dibayarkan oleh adik NT. Oleh karena itu, barang-barang milik NT dijadikan jaminan.

Atas perbuatannya, APJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang pencabulan yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, APJ juga dihadapkan pada ancaman hukuman penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sinergi TNI – Polri dalam Pengamanan Kegiatan Orkes Musik Adella di Desa Kasreman
Respon Keluhan Masyarakat, Polres Karanganyar Gerak Cepat Gelar Operasi Sepeda Motor Berknalpot Brong
Pelihara Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Sambangi Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Ajak Warga Aktif Dalam Jaga Kamtibmas
Sat Resnarkoba Polres Sanggau Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kembayan
Antiapasi Antrian Panjang dan Gangguan Kamtibmas Polsek Tayan Hulu Tingkatkan Patroli di SPBU
Lihat Semua
WordPress Lightbox