Polres Pasaman, Sumatera Barat
Bhabinkamtibmas Nagari Sontang Cubadak Bripka Aldedi Putra Dika Personil Polsek Panti bertempat di Banjarmasin Jorong Murni Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur.
Bhabinkamtibmas Nagari Sontang Cubadak melaksanakan kunjungan ke masyarakat Banjarmasin Jorong Murni Sontang Nagari Sontang Cubadak.
Pada Kesempatan bersamaan, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat berupa Himbauan kepada masyarakat Nagari Sontang Cubadak maupun sanak keluarga bagi yang mengendarai kendaraan wajib melengkapi syarat berkendara kendaraannya yaitu memiliki SIM , dimana Polres Pasaman telah memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan persyaratan pembuatan SIM ‘A’ dan SIM ‘C’ bagi masyarakat dapat dilakukan di Polsek Panti
Mengedukasi kepada masyarakat Nagari Sontang Cubadak agar memberitahu kepada masyarakat, bahwa setiap pengendara roda dua maupun roda empat wajib melengkapi surat -surat kendaraannya seperti STNK dan SIM. Apabila ditemukan pengendara yang melanggar maka dapat dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian lalu lintas yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yakni pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.