Jelang Hari Bhayangkara ke 77, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial M.A alias Askari, laki-laki (22 thn), diringkus di Kelurahan Soa kecamatan Ternate Tengah pada, Rabu (21/6/2023) sekira pukul 22.30 Wit.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Kamis (22/6/2023) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate unit III, berkat laporan dari masyarakat
“Iya benar, R.A alias Askari diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 2 (dua) Sachet plastik bening berukuran sedang diduga Narkoba jenis ganja dengan berat bruto 32,90 gram. Lanjut Wahyuddin
Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan sesaat setelah mengambil barang bukti dilokasi tersebut diatas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif THC ganja. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara