[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Buru DPO Pabrik Sabu Jaringan Iran

Jakarta,- Polri saat ini masih memburu tiga orang yang diduga sebagai pengendali pabrik pembuatan sabu jaringan Iran di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR,” ujar Calvijn kepada wartawan seperti dikutip Minggu (26/6/2023)

Calvijn menyebut ada dua DPO lainnya yaitu Y dan DPO Z. Kedua DPO ini berkaitan dengan tersangka RP. DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara DPO Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

“Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Tapi kita belum bisa sampaikan,” ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan terus berupaya melakukan penalaman agar ketiga DPO segera ditemukan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka yakni HR dan RP.

Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.

Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan, dan mengamankan RP, yang merupakan warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

“Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman Pelaku terancam hukuman mati.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
Giliran 66 Calon Taruni Pamer Bakat di Tes Pemeriksaan Penampilan Akpol
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kita Pedomani Inpres No 3 Tahun 2020
Doa Bersama di Polres OKI: Memohon Perlindungan Allah SWT dari bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
Polres OKI Ikuti Pelatihan Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan
KM. Samarinda Tenggelam di Perairan Anambas, 3 Orang Meninggal Dunia
Kepolisian Boyolali Lakukan Penyekatan Jalur di Perbatasan Salatiga Cegah Pergerakan Massa PSHT
Lihat Semua
WordPress Lightbox