Lombok Utara, Polda NTB – Kepolisian Resor Lombok Utara, Kegiatan Kanit tipiter sat Reskrim polres lombok Utara ipda i Wayan ciptanaya SH, melaksanakan giat menghadiri acara sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama dengan team dari dinas sosial kabupaten lombok Utara, yang di laksanakan di aula kantor desa selengen kecamatan bayan Lombok utara.senin 26/06/2023
Kanit tipiter sat Reskrim polres lombok Utara langsung sebagai pemateri dalam acara tersebut, dan di hadiri beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta masyarakat yang ada di desa Sambik Elen.
Dimana kegiatan tersebut sebagai antisipasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO ) serta ancaman hukuman untuk para pelakunya baik dari pihak yang memberangkatkan ataupun pihak yang akan menampung atau sebagai penerima di luar negri.
kegiatan tersebut di targetkan bagi masyarakat yang kurang memahami serta untuk menambah pengetahuan warga masyarakat mengenai bahaya nya tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) serta ancaman hukuman bagi pelakunya.
kegiatan serupa juga tetap di laksanakan di beberapa tempat di wilayah kabupaten lombok Utara di mana kegiatan himbauan tersebut merupakan atensi dari pemerintah pusat yakni perintah presiden langsung yang sangat menekankan mengenai hal tersebut karena dari hasil survei Indonesia merupakan pemasok terbesar dari pengiriman para pekerja yang kebanyakan tidak melalui pemerintah atau dalam kata lain ilegal.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH,MH saat di temui awak media di sela sela kegiatannya membenarkan tentang kegiatan yang di laksanakan oleh Kanit tipiter polres lombok Utara yang melaksanakan giat sosialisasi bersama dengan team dari dinas sosial kabupaten lombok Utara Tentang sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)yang di laksanakan di desa Sambik Elen kecamatan bayan Lombok Utara.
Kasat reskrim menambahkan kegiatan yang di laksanakan oleh Kanit tipiter sat Reskrim polres lombok Utara tersebut merupakan tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO ).
Serta di sampaikan juga untuk menjaga situasi wilayah tersebut agar tetap aman dan kondusif dari hal yang tersebut dan sebagai penekanan Kedepannya masyarakat akan lebih memahami mengenai bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO ) dan semoga kedepannya masyarakat bisa lebih waspada terhadap oknum yang diiming-imingi untuk kerja di luar negri. ucap kasat reskrim