Lombok Utara, Polda NTB – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 77 , Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Utara mendampingi Keberangkatan Peserta Fun Run DIFABEL Asal Kabupaten Lombok Utara dengan tujuan Polres Lombok Tengah, Jumat, 23/06/2023
Terlihat Kasat Lantas Polres Lombok Utara Iptu Bambang Tedy SH, M.I.Kom bersama anggota menyerahkan SIM D kepada peserta Fun Run DIFABEL Asal Kabupaten Lombok Utara secara gratis.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Lombok Utara Iptu Bambang Tedy Sh. M.I.Kom mengungkapkan saat di jumpai media di Mapolres setempat, Senin, 26/06/2023 usai apel pagi “kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Satlantas Polres Lombok Utara dalam memberikan hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara, termasuk warga difable.
“Ini merupakan upaya kita untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lombok Utara, sekaligus memberikan pelayanan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Karena hak mengemudikan kendaraan bermotor merupakan hak semua orang, termasuk teman-teman difable,”ulasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kepemilikan SIM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). SIM D yang merupakan SIM khusus untuk pengendara roda 3 yang di gunakan oleh masyarakat yang difable.
Tahapan proses ujian SIM D juga tetap sama seperti ujian SIM pada umumnya. Hanya saja dalam ujian praktik, para peserta menggunakan motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan dan peruntukan untuk masyarakat di fable.
Kendaraannya memang menyesuaikan, terkadang mereka juga punya kendaraan sendiri yang sudah disesuaikan dan dimodifikasi,” imbuhnya.
“Kami berharap pemberian SIM D ini dapat memberikan semangat para difabel maupun masyarakat umum untuk tertib dalam berlalu lintas serta melengkapi surat-surat berkendara yang diwajibkan guna terciptanya kamseltibcar lantas dan meminimalisir terjadinya lakablantas” ucapnya.