Problem Solving, Bhabinkamtibmas Desa Cimekar bersama Babinsa mediasi dan bantu selesaikan Masalah KDRT
Cileunyi – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya kekerasan secara fisik saja akan tetapi kekerasan secara psikis masuk kedalam KDRT dimana yang menjadi korbannya adalah kaum lemah yaitu Ibu-ibu (istri) dan bahkan kepada anak-anak.
Menindaklanjuti akan informasi dan pengaduan masyarakat akan adanya tindak pidana KDRT, Kapolsek Cileunyi melalui Bhabinkamtibmas Desa Cimekar Polsek Cileunyi Polresta Bandung Aipda Haris Mugia Kusumah bersama Babinsa Koramil 2413 Cilengkrang Sertu Budi mencoba melakukan mediasi terhadap pasangan suami istri EA (Istri) dan JR (Suami) yang dilakukan di kediamannya Komp. Manglayang Regency Blok F4 No. 4 Rt. 01/25 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Selasa (27/6/2023)
Kasus KDRT yang diduga dilakukan pelaku JR kepada korban EA yang merupakan istrinya.
Dalam kasus ini, Bhabinkamtibmas dalam penyelesaiannya menghadirkan pelaku maupun korban serta pihak dari kedua keluarga di Kediamannya sehingga kasus KDRTpun berhasil dimediasi dan kedua keluarga bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan bahkan JR selaku suaminya menyatakan bersedia rujuk kembali dengan istrinya dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait permasalahan KDRT terhadap pelaku agar tidak lagi melakukan perbuatan sewenang-wenang apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap istri bahkan terhadap anak-anak.
“hindari penggunaan kekerasan dalam penyelesaian masalah dalam keluarga karena itu bukan merupakan solusi terbaik dan itu juga dilarang oleh undang-undang”,harapnya.
Sementara itu Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. membenarkan adanya peyelesaian kasus KDRT melalui problem solving.
“Upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut adalah sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.” ujarnya
Kapolsek menambahkan, dalam menyelesaikan permasalahan warganya khususnya KDRT, perlu adanya sinergitas dari unsur terkait untuk dilakukannya problem solving.
“ Problem solving ini merupakan langkah atau cara bhabinkamtibmas mempertemukan kedua warganya yang bertikai untuk dilakukan mediasi secara damai dan kekeluargaan, tujuan problem solving ini juga untuk mencegah konflik yang lebih besar di masyarakat, “ Pungkas Kapolsek