Atas informasi kepemilikan dan transaksi sabu dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap Kemri (44) lantaran kedapatan membawa dua bungkus plastik klip berisi narkoba, pada Minggu (25/6/2023) malam sekira Pukul 19.30 WIB.
Penangkapan Kemri, warga kawasan Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopansibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu berlangsung di samping eks Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujungpadang.
Kasatnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Dari laporan tersebut kata Jasama, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan menyelidiki lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik Kemri, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, dari pelaku kemri ditemukan 2 bungkus plastik klip, diduga berisi sabu dengan berat 1,88 Gram, bersama ponsel warna hitam, kata AKP Jasama, Selasa (27/6/2023).
Saat ini lanjut Jasama, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan unutk pengembangan dan proses hukum.