Muara Bungo – Polres Bungo berhasil ungkap Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram S.H.,S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka TPPO. Rabu (5/7/2023)
“Penangkapan Tersangka RC tersebut dilakukan di kamar salah satu rumah Kost di jalan Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
“Pelaku RC tersebut ditangkap pada hari Selasa (4/07/2023) sekitar pukul 00.30 Wib,” jelas AKP Septa, adapun identitas pelaku tersebut yaitu RC (25), Perempuan, 25 Thn, Islam, Mengurus rumah tangga, Dusun Danau Kec. Pelepat ilir Kab. Bungo atau Kel. Pasir putih Kec.Rimbo Tengah Kab. Bungo.,” tutur AKP Septa.
Ia menjelaskan saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang menawarkan perempuan pekerja sexual kepada laki laki yang membutuhkan pelayanan jasa sexual, Setelah menerima informasi tersebut unit opsnal satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost dan bekerjasama dengan pengurus kost melakukan pemeriksaan dikamar kost dan tiba di kamar nomor 13 team opsnal menemukan adanya seorang laki laki dan seorang perempuan mau melakukan perbuatan persetubuhan.
Setelah dilakukan interogasi dan diketahui kalau seorang perempuan yang mau melakukan perbuatan persetubuhan bisa datang ke tempat kost karena ditawarkan oleh tersangka kepada laki laki hidung belang untuk melakukan pelayanan sexual dengan tarif Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Dari penangkapan pelaku RC, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berisikan bukti chat dan Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Pelaku PH perdagangan orang yang diamankan disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (HPB)