[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis

Polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (4/7/23).

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Tingkatkan Layanan Publik, Divhumas Polri Adakan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi di Sumsel
Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional
Gelar Ramp Check di 262 Lokasi, Polri Ungkap Ratusan Bus Tak Laik Jalan
Kompolnas Lakukan Pengawasan Kesiapan Pengamanan Pilkada Polda Riau
Gelar Ramp Check di Jawa Barat, Kakorlantas: Kami Ingin Membangun Bus Pariwisata yang Berkeselamatan
Kapolri Gelar Kenaikan Pangkat 17 Pati-Pamen Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personel Polsek Mejayan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang 4 Masjid Taman Asti
Polsek Mejayan Gelar Pengaturan Pagi di Simpang 4 Masjid Jami' Mejayan
Personel Polsek Mejayan Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Empat Jl. Anggrek
Personel Polsek Mejayan Laksanakan Pengaturan Pagi di Simpang 3 Jalan Diponegoro
Penutupan Pelatihan Awak Satkamling Riau, Siap Jaga Keamanan Jelang Pilgubri 2024
Bintara Remaja Polres Purworejo Ikuti Tradisi Pembaretan
Lihat Semua
WordPress Lightbox