Jakarta Barat – Seorang pria paruh baya berinisial DS (55) yang bekerja sebagai pegawai kos dibekuk polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 11 tahun di sebuah indekos Jalan Kesederhanaan Dalam RT06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memaksa korban untuk dibawa ke kamar kos hingga diiming-imingi uang jajan.
Kapolsek Tamansari Polres metro jakarta barat Kompol Adhi Wananda didampingi Wakapolsek Kompol Ramondias dan Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, terungkapnya aksi pelaku berawal pada 5 Juli 2023 lalu.
Ketika itu, polisi mendapat laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di indekos tersebut.
“Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N,” kata Adhi, Selasa (11/7/2023).
Adhi mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik korban saat sedang bermain di depan area kos ke kamar kosnya.
Saat di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban),” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja melakukan aksi cabulnya itu lantaran kesepian. Pelaku meluapkan hasrat seksualnya karena ditinggal istri di kampung halaman.
“Jadi keluarga pelaku (istri dan anaknya) di kampung, dia sendiri bekerja di sini (kosan),” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian hasil visum et repertum yang dialami korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )