[language-switcher]
Beranda  Berita

Lakukan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin, 1 (satu) Unit Excavator Diamankan Tim Gabungan Polres Solok Selatan

Solok selatan – Satu unit alat berat Excavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas illegal di aliran sungai Talantam Gadang Jorong Sirumbuak, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan berhasil diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan, Selasa (01/08/2023).

Selain mengamankan alat berat, tim gabungan juga mengamankan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya RF (23), RR (34) dan AP (49).

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza, S.Si., pada saat Press Release yang didampingi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H yang dilaksanakan pada hari ini Kamis (03/08/2023) menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan mempunyai peran masing masing diantaranya RF bertugas sebagai Operator, RR bertugas sebagai Pemodal dan AP bertugas sebagai Manager Alat Berat.

Kompol Efdar Roza, S.Si menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai talantam lalu kemudian tim gabungan sat reskrim dan sat intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H berangkat menuju lokasi.

Benar saja, setibanya di lokasi tim berhasil menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dan lalu kemudian mengamankan tersangka beserta alat bukti lainnya seperti 1 (satu) unit dompeng, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) buah spiral dan 1 (satu) buah gabang.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 10 tahun Penjara dan denda paling banyak 10 Miliar.

“Ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumbar sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Solok Selatan.” Ucap Waka Polres Kompol Efdar Roza, S.Si

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di polres solok selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Cek Kesiapan Kendaraan KTT WWF ke-10, Kakorlantas Siapkan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan VVIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Sidamanik Sukses Kendalikan Lalu Lintas Pagi Hari di Depan SMA Negeri I Sidamanik
Operasi Strong Point Polsek Raya Berhasil Amankan Arus Lalu Lintas Pagi Hari
Gempar warga pujon temukan 9 mortir aktif, Polisi lakukan sterilisasi
Polsek Saribu Dolok Sukses Berdayakan Strong Point untuk Kelancaran Lalu Lintas Pagi Hari
Kapos Pol Kerasaan I Pembangunan Pagar Tembok Pos Polisi
Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Sambangi Poskamling Mawar Huta II untuk Meningkatkan Keamanan
Lihat Semua
WordPress Lightbox