[language-switcher]
Beranda  Berita

Patroli Presisi Polres Kudus Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

Kudus – personel gabungan Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Dishub Kudus gencar lakukan penertiban terhadap balap liar dan pengendara pengguna knalpot bersuara bising atau biasa disebut dengan knalpot brong.

Sanksi tilang diberikan kepada para pengguna knalpot brong karena dinilai menimbulkan polusi suara dan tidak sesuai standar.

Dalam kurun waktu lima hari, Satlantas Kudus telah mengamankan puluhan kendaraan roda dua berknalpot brong.

Perintah penindakan tersebut juga dilakukan langsung oleh Polda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng bersih dari knalpot brong.

“Dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kudus dan juga membangun peradaban pengendara dalam berlalu lintas yang baik, Satlantas Polres Kudus melakukan penindakan pelanggaran kepada pengguna knalpot tidak standar,” jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Minggu (13/8/2023).

Sejauh ini, lanjutnya, penindakan telah dilakukan terhadap 43 pengendara kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kudus. Kedapan patroli gabungan akan terus digelar terutama saat malam Minggu.

“Sampai dengan saat ini kita sudah melakukan penindakan satu minggu, ini kita sudah amankan barang bukti sebanyak 33 kendaraan bermotor roda dua. Hari ini juga sudah ada laporan penambahan 10 sepeda motor dan kemungkinan akan terus bertambah,” katanya.

Para pengguna knalpot brong itu, nantinya akan diberikan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrikan agar tidak menimbulkan polusi suara bagi masyarakat umum.

“Kita berikan sanksi tilang, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, karena knalpot mereka ini tidak standar, kemudian juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” jelasnya.

Selain di Kudus, penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong juga dilakukan di seluruh wilayah di Jawa Tengah.

“Jadi ini seluruh Jateng, ini tindak lanjut dari perintah Kapolda Jateng, untuk mewujudkan Jawa Tengah yang bersih dari knalpot brong,” sebutnya.

Saat dilakukan penindakan oleh polisi, diungkapkan AKP Ivan Prabowo bahwa para pengendara memiliki berbagai alasan dalam menggunakan knalpot yang bersuara bising itu.

“Ada yang beralasan untuk kontes, ada yang untuk gaya-gayaan, ada yang malah bangga kalau pakai knalpot suara keras, ada juga yang digunakan balap liar dan sebagainya,” jelasnya.

Pihaknya meminta kepada pengguna jalan di Kudus untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan standar pabrik.

Hal ini untuk meminimalisir potensi laka lantas dan potensi gangguan polusi suara bagi masyarakat.

“Sementara penindakan kita laksanakan dengan hunting, ketika ada menjumpai pelanggaran kasat mata khususnya knalpot tidak standar dan juga pelanggaran yang berpotensi laka lantas kita lakukan penindakan,” katanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
Giliran 66 Calon Taruni Pamer Bakat di Tes Pemeriksaan Penampilan Akpol
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
Bareskrim Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

KM. Samarinda Tenggelam di Perairan Anambas, 3 Orang Meninggal Dunia
Kepolisian Boyolali Lakukan Penyekatan Jalur di Perbatasan Salatiga Cegah Pergerakan Massa PSHT
Ops Patuh Toba 2024, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Sekolah
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judi Online
Polres Sibolga Cooling System Dilaksanakan Bhabinkamtibmas, Jelang Pilkada Serentak 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox