Kudus – personel gabungan Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Dishub Kudus gencar lakukan penertiban terhadap balap liar dan pengendara pengguna knalpot bersuara bising atau biasa disebut dengan knalpot brong.
Sanksi tilang diberikan kepada para pengguna knalpot brong karena dinilai menimbulkan polusi suara dan tidak sesuai standar.
Dalam kurun waktu lima hari, Satlantas Kudus telah mengamankan puluhan kendaraan roda dua berknalpot brong.
Perintah penindakan tersebut juga dilakukan langsung oleh Polda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng bersih dari knalpot brong.
“Dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kudus dan juga membangun peradaban pengendara dalam berlalu lintas yang baik, Satlantas Polres Kudus melakukan penindakan pelanggaran kepada pengguna knalpot tidak standar,” jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Minggu (13/8/2023).
Sejauh ini, lanjutnya, penindakan telah dilakukan terhadap 43 pengendara kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kudus. Kedapan patroli gabungan akan terus digelar terutama saat malam Minggu.
“Sampai dengan saat ini kita sudah melakukan penindakan satu minggu, ini kita sudah amankan barang bukti sebanyak 33 kendaraan bermotor roda dua. Hari ini juga sudah ada laporan penambahan 10 sepeda motor dan kemungkinan akan terus bertambah,” katanya.
Para pengguna knalpot brong itu, nantinya akan diberikan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrikan agar tidak menimbulkan polusi suara bagi masyarakat umum.
“Kita berikan sanksi tilang, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, karena knalpot mereka ini tidak standar, kemudian juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Selain di Kudus, penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong juga dilakukan di seluruh wilayah di Jawa Tengah.
“Jadi ini seluruh Jateng, ini tindak lanjut dari perintah Kapolda Jateng, untuk mewujudkan Jawa Tengah yang bersih dari knalpot brong,” sebutnya.
Saat dilakukan penindakan oleh polisi, diungkapkan AKP Ivan Prabowo bahwa para pengendara memiliki berbagai alasan dalam menggunakan knalpot yang bersuara bising itu.
“Ada yang beralasan untuk kontes, ada yang untuk gaya-gayaan, ada yang malah bangga kalau pakai knalpot suara keras, ada juga yang digunakan balap liar dan sebagainya,” jelasnya.
Pihaknya meminta kepada pengguna jalan di Kudus untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan standar pabrik.
Hal ini untuk meminimalisir potensi laka lantas dan potensi gangguan polusi suara bagi masyarakat.
“Sementara penindakan kita laksanakan dengan hunting, ketika ada menjumpai pelanggaran kasat mata khususnya knalpot tidak standar dan juga pelanggaran yang berpotensi laka lantas kita lakukan penindakan,” katanya.