[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Padang Lawas Konprensi Pers Terkait Tindak Pidana Penggelapan Mobil Dan Narkoba Di Mapolres Padang Lawas

Kapolres Padang Lawas AKBP DIARI ASTETIKA S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Penggelapan Mobil dan kepemilikan senjata air soft gun serta Pengungkapan Bandar Narkoba, Kamis (31/08/2023).

Dikatakan Kapolres Terkait Pengungkapan Kasus kepemilikan Air Soft Gun dan penggelapan mobil yang di ungkap Polsek Barumun Tengah Minggu  tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 wib.

Berawal dari pengungkapan kasus penggelapan Mobil yang di lakukan PS (38) Thn dari informasi masyarakat pelaku memiliki Senjata kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan senjata Air Soft Gun di belakang rumah yang sering di gunakan pelaku dalam aksinya

Kemudian dilanjutkan Terkait Pengungkapan Narkoba Sat Narkoba berhasil mengamankan Pengedar dan pemakai narkoba berjumlah 5 (Lima) orang

Kelima tersangka Berinisial BN,( 35 )Thn,AM, (45) Thn,AYSS (32) Thn,T (48) Thn dan RS (28) Thn Kelima orang tersebut di amankan dari dua tempat yang berbeda di Desa Aek Tinga

Dari penangkapan Pertama berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memakai narkoba AM (45),AYSS(32) dan RS (28) diamankan barang bukti Berupa1(satu) bingkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram dan barang bukti AM (45) berupa- 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,1(satu) unit hp android merk Vivo dan Uang tunai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)

Kemudian Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar bersama dengan personil Sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BN(35) Thn dan T(48) Thn di amankan barang bukti 3(tiga) Bungkus Plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 80,08 Gram netto,1( satu) unit timbangan elektrik,Uang Tunai sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah),1(satu) unit hp android merk samsung,1(satu) unit hp nokia kecil,1(satu) bungkusan plastik klip kosong,3(tiga) plastik berbentuk sekop

Kapolres Padang Lawas AKBP DIARI ASTETIKA S,IK mengatakan Bahwa para pelaku sudah kita amankan di Mako polres Padang lawas untuk proses selanjutnya

“Untuk para pelaku narkoba untuk tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan untuk rehap dan untuk Pengedar akan di kenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau Hukum mati”pungkasnya.(Humas Polres Palas)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-Anak Pengungsi
Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Kordinasi dengan Polisi Thailand untuk Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat tentang Kegiatan Galian diduga Ilegal
Pastikan Kamtibmas Kondusif Polisi RW Desa Tanjungsari Laksanakan Mapping Potensi Konflik
Lalu Lintas Padat, Kanit Patroli Samapta Polsek Cangkuang, Urai Kepadatan Arus Lalin di Jln Soreang Banjaran
Dukung Dunia Pendidikan, Kapolsek Cileunyi bersama Forkopimcam hadiri Sosialisasi PPDB di Sekolah SMAN 1 Cileunyi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Cangkuang, Kapolresta Bandung: Tonggak Baru Pelayanan Kepolisian di Kecamatan Cangkuang
Puluhan Tersangka Curanmor Diamankan Polresta Bandung Selama Ops Jaran Lodaya 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox