[language-switcher]
Beranda  Berita

87 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen, Modus Baru Dimasukan Batu Apung

Polres Kebumen – Ada banyak modus untuk mengelabui petugas agar para pelaku kejahatan khususnya peredaran narkotika jenis sabu tidak tercium petugas kepolisian.

Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 87 gram sabu dari tersangka inisial DR warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen dengan modus baru, pada hari Rabu 9 Agustus 2023.

Pemuda 31 tahun itu diamankan jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB dari hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, IR (43), TH (32) dan SA (39) yang juga ditangkap pada hari yang sama. Dengan kata lain, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka kasus sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka DR memiliki cara unik untuk mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke sebuah batu apung untuk mengelabui petugas.

“Ini adalah modus baru peredaran narkoba. Namun akhirnya dengan kerja keras rekan-rekan Sat Resnarkoba, tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti,” jelas AKBP Burhanuddin, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Jumat 1 September 2023.

Saat Kapolres menunjukkan barang bukti, pelaku sangat rapih menyembunyikan sabu di dalam batu apung. Batu tersebut jika dilihat sepintas tidak terlihat jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar. Total ada 57 paket yang diamankan saat itu dan dijadikan barang bukti.

Sabu dalam kemasan paket hemat sekitar 0,5 gram dan 1 gram dibungkus plastik klip bening lalu dimasukan ke dalam batu.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah seperangkat alat bantu hisap sabu, sedotan, kaca pyrex, dan handphone android, serta puluhan batu apung.

Akibat perbuatannya, dijelaskan Kapolres, tersangka DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lebih lanjut, diungkapkan Kapolres, otak peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka DR, digerakkan salah satu narapidana di sebuah Lapas di Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan tersangka DR saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba. Pengakuannya, DR bertugas mengedarkan sabu kepada para pembeli sesuai permintaan orang tersebut.

Temuan 87 gram sabu dari tersangka DR, menurut Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, menjadi temuan terbesar di Kebumen serta modus baru kawanan kejahatan yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

(Humas Polres Kebumen)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

"27 Paket Ganja Diamankan Tim Patroli Kapal Polisi Anis Kembang-4001"
Sidokes Polres Pali Pastikan Kesehatan Tahanan Rutan Polres PALI
Kapolres Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar DPC Sarbumusi Jember
Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV, Kapolda Sumsel Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat
Meningkatkan Kemampuan Penanganan Kejadian, Sat Samapta Polres Pali Gelar Latihan TP TKP
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari Pengungkapan Narkoba di Sentul Bogor
Lihat Semua
WordPress Lightbox