Polda Kalsel, Polres Kotabaru, Polsek Kelumpang Tengah,- Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , Kanit Binmas Polsek Kelumpang Tengah Aipda S.R. Sirait Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Jum’at (08/09/2023)
Dalam kesempatan kali ini Kanit Binmas Polsek Kelumpang Tengah bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Kotabaru. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H, M.H, M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Kotabaru Khusunya di Kecamatan Kelumpang Tengah mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan oleh Personil Polsek Kelumpang Tengah tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.