[language-switcher]
Beranda  Berita

KURANG DARI 24 JAM PELAKU PERNCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENWASKAN SEORANG ART BERHASIL DI TANGKAP POLRES BENGKALIS

Aksi perampokan disertai kekerasan terjadi pada salah satu rumah mewah milik pengusaha di Kabupaten Bengkalis, Jumat (8/9/2023) siang kemarin.

Akibatnya, seorang wanita berinisial SR (34) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah itu dikabarkan tewas saat kejadian.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan pelaku pembunuhan sudah diamankan pihaknya.

“Sudah kami amankan. Sedang dalam interogasi awal. Dugaan sementara pelaku satu orang,” kata AKBP Bimo.

Dugaan sementara korban tewas akibat penganiayaan berat oleh pelaku sehingga membuat korban meninggal dunia.

“Dugaan awal percobaan perampokan karena diketahui oleh korban (ART), maka pelaku melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (korban),” ujar Bimo.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan kejadian terjadi saat polisi menerima informasi bahwa telah terjadi perampokan, Setelah menerima informasi tim langsung menuju TKP.

Pelaku diduga masih bersembunyi di dalam rumah, setelah diberikan peringatan pelaku tidak juga menyerahkan diri,  polisi mendapati korban berada di dalam kamar pembantu dalam kondisi terbaring yang telah di tutupi kain.

Kemudian, Kapolres Bengkalis dan tim taktis melakukan penggeledahan di seluruh rumah namun tidak ditemukan pelaku.

“Setelah mengamankan TKP, Tim langsung di lakukan olah TKP oleh sat Reskrim selanjutnya korban dibawa ke RSUD untuk dilakukan otopsi,” ucap Kapolres.

Kemudian, polisi pun mengecek CCTV, diduga pelaku masuk kedalam rumah sekira pukul 08.06 WIB, pelaku terlihat sembunyi di tempat genset lalu masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik pintu keluar.

“Korban keluar dari kamar mandi menuju pintu keluar rumah, lalu korban kembali kedepan pintu kamar dan korban menuju pintu keluar lalu terjadi penganiayaan terhadap korban dengan mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabelti, lalu korban diseret ke depan kamar korban,” ujarnya.

Lanjut, Kapolres mengatakan pada saat korban berada di depan pintu kamar, korban masih melakukan perlawanan terhadap pelaku namun pelaku terus melakukan penganiayaan dengan menggunakan martil dan sajam berupa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Motif pelaku yang melakukan pemerasan adalah motif ekonomi. Berdasarkan keterangan tersangka dan pemeriksaan barang bukti berupa HP milik tersangka ditemukan banyak tagihan pinjol dan investasi kripto,” pungkas Kapolres mengakhiri.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP junto 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau dengan kurungan seumur hidup.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Meninggal, RS Polri: Karena Benturan
Kapolri: Selamat Harkitnas, Eratkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas 2045
Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Soreang patroli dialogis Cegah Kejahatan Perbankan Dan Gangguan Kamtibmas
Unit Lantas Polsek Soreang Pengaturan Lalu lintas pagi hari, Wujud nyata Polisi Hadir di tengah masyarakat
Sejarah Harkitnas, Kapolres Simalungun Sampaikan Perjuangan Boedi Oetomo
Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat,Personil Lantas Polsek Banjaran Rutin Laksanakan Gatur Lalin
Layani Masyarakat,Personil Samapta Polsek Banjaran Laksanakan Gatur Lalin Pagi
Jaga Kelancaran Aktivitas Warga, Unit Lantas Polsek Pangalengan Gatur Lalu Lintas
Lihat Semua
WordPress Lightbox