Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota Berhasil UNGKAP kasus Tindak Pidana Narkotika, dan berhasil menangkap salah seorang warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan berinisial T.M bin I. (37 tahun).
Dalam pengakuannya Tersangka yang telah 3 tahun mengonsumsi narkoba jenis ganja ini dibekuk di sebuah rumah kost Kecamatan Pekalongan Selatan pada Jumat, 21 Juli 2023.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat ResNarkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka T.M bin I. ini berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, di salah satu rumah kost yang berlokasikan di Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota, informasi itu dinyatakan valid dan tim langsung bergerak ke rumah tersebut dan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti. Kemudian, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk proses lebih lanjut.
“Dari tersangka di dapati barang bukti berupa 1 paket ganja dibungkus kertas putih seberat 2,7 gram dan 1 linting ganja kering serta 1 buah HP” ucap AKP Budi Prayitno saat menggelar Konferensi Pers dihadapan para awak media di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (8/9/2023).
AKP Budi menyebutkan, untuk pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika.
Dari pengakuan tersangka saat diwawancarai awak media mengatakan “Saya pemakai sudah sekitar 3 tahunan. Dikonsumsi untuk pribadi saja agar nafsu makan Saya meningkat, dna selama ini belum pernah ketangkap. ”
(Humas Polres Pekalongan Kota)