[language-switcher]
Beranda  Berita

Kepergok Nyolong di Grobogan, Begini Nasib Warga Blora

Polres Grobogan – Video seorang laki-laki yang dihakimi warga viral di media sosial. Bukan tanpa sebab, warga melakukan hal tersebut lantaran orang yang berada di dalam video itu kepergok saat melakukan aksi pencurian di Desa Bendoharjo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, Selasa (12/9/2023).

 

Namun, hal itu tak berlangsung lama, berkat kesigapan petugas kepolisian dari Polsek Gabus Polres Grobogan, pelaku langsung diamankan.

 

Ia adalah BH (50) seorang warga Desa Tegal Gunung, Blora yang tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik ESW, seorang perempuan warga Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Selasa.

 

Pelaku yang saat itu masih berada di dalam kamar korban, kepergok oleh pemilik rumah saat pulang dari rumah tetangganya yang sedang mempunyai hajat.

 

Kapolsek Gabus Polres Grobogan AKP Wibowomenjelaskan, sekitar pukul 12.30 WIB, korban sedang rewang atau jagong di tempat tetangganya yang sedang punya hajat. Korban yang mendapat telepon dari sales makanan yang menunggu di depan rumahnya, lantas pulang untuk menemui sales tersebut.

 

“Usai menemui sales,  pemilik rumah masuk ke dalam rumahnya. Saat masuk kamar, korban kaget melihat seseorang  laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam kamarnya dalam posisi sudah membuka lemari dan mengacak-acak pakaian yang berada di dalam lemari,” kata Kapolsek Gabus Polres Grobogan.

 

Seketika itu, pemilik rumah langsung berteriak “maling-maling”. Mendengar teriakan tersebut, warga pun berdatangan hingga kemudian berhasil menangkap pelaku.

 

“Pelaku dibawa ke rumah Kades Bendoharjo. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gabus Polres Grobogan,” ujar AKP Wibowo.

 

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung mendatangi rumah Kades Bendoharjo untuk mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Gabus Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“Tersangka mengakui  telah melakukan pencurian di wilayah hukum Kecamatan Kradenan dan Pulokulon. Penangan perkara tersebut ditangani bersama  oleh Polsek Gabus, Polsek Kradenan dan Polsek Panunggalan,” kata AKP Wibowo.

 

Disampaikan Kapolsek Gabus Polres Grobogan, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 53  KUH Pidana.

 

“Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat nomer beserta kunci dan STNK. Sebuah  jaket kulit warna coklat, sebuah  celana panjang warna coklat dan uang sebesar Rp 1.546.000,” pungkas Kapolsek Gabus Polres Grobogan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Penuh Rasa Kekeluargaan,Kapolres Rembang Hadiri Undangan Pernikahan Putri Gus Zaim Lasem
Polsek Penukal Utara Gelar KRYD, Wujudkan Kamtibmas Yang Tertib Dan Aman
Di Pertigaan Mesjid Agung Kabanjahe, Sat Lantas Polres Tanah Karo Rutinkan Gatur Setiap Hari
Tiga Kali dalam Sepekan Ditresnarkoba Polda Maluku Ungkap Peredaran Narkoba di Ambon
Polsek Cikedung Ajak Masyarakat Tingkatkan Keamanan Bersama
Jelang Pilkada 2024, Polsek Tigapanah Tingkatkan Cooling System di Tengah Masyarakat
Lihat Semua
WordPress Lightbox