Sengeti – Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi akhirnya terungkap setelah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Meskipun lima orang terlibat dalam kasus ini, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya menjalani rehabilitasi.
Tiga tersangka ini adalah kakak beradik yang sudah memiliki rekam jejak dalam kasus narkoba, bahkan beberapa di antara mereka pernah masuk penjara dengan kasus yang sama sebelumnya. Mereka telah lama bermain dalam dunia perdagangan narkoba, dan baru kali ini terbongkar.
Awalnya, mereka menjual narkoba dalam jumlah kecil, tetapi kemudian meningkat hingga mencapai 1 kilogram. Namun, sebelum mereka berhasil menjual habis 1 kilogram narkoba, mereka tertangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 644,5 gram sabu-sabu.
Meskipun telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak Satres Narkoba Polres Muaro Jambi masih kesulitan mengungkap gembong besar yang berada di dalam Lapas. Pelaku yang ditangkap tidak memiliki informasi tentang siapa oknum warga binaan yang bertanggung jawab atas peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muhammad Artha, menjelaskan bahwa para pelaku menerima narkoba tersebut melalui paket misterius yang ditempatkan di suatu tempat dan diambil oleh para tersangka. Setelah barang haram tersebut diambil, kontak dengan oknum warga binaan yang menjadi pemasok narkoba tidak bisa dihubungi lagi, yang membuat pengembangan kasus ini terhambat.
“Para tersangka menerima paket misterius, kemudian membawanya ke rumah dan mengemasnya untuk dijual kembali,” kata Kapolres.
Meskipun belum berhasil mengungkap identitas pemasok dari dalam lapas, pihak kepolisian tetap berusaha untuk mengungkap siapa dalang di balik kasus ini. Mereka terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Sebelumnya, lima warga Muaro Jambi dan Kota Jambi berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang terhubung dengan Lapas Jambi. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari setengah kilogram sabu-sabu. Dari lima pelaku, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sementara dua orang menjalani rehabilitasi.