[language-switcher]
Beranda  Berita

Residivis Ini Tak Berdaya Saat Di Tangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga Akibat Aniaya Ibu Mertua Hingga Tak Sadarkan Diri

BITUNG, Humas Polres Bitung – Pria inisial NAS alias Kopay (27) warga Kota Bitung ini harus berurusan dengan Polsek Aertembaga Res Bitung setelah dilaporkan ibu mertuanya atas kasus penganiayaan yang terjadi di pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 14:30 WITA di wilayah Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Berdasarkan laporan yang diterima, pria tersebut diketahui mendatangi rumah ibu mertua nya KW (48), bermaksud untuk mengambil anak nya yang saat itu sedang menginap di rumah tersebut bersama istrinya.

Namun dalam keadaan mabuk Kopay datang mengamuk dan memaksa istrinya untuk menyerahkan anak mereka. Melihat kondisi tersebut, nenek dari istrinya keluar lalu menegur Kopay untuk tidak mengamuk. Tapi apalah daya nenek yang berusia 74 tahun itu malah didorong Kopay hingga terjatuh.

Melihat si nenek (ibu dari KW) terjatuh akibat didorong Kopay, KW yang ada saat itu pun mencoba untuk melawan, yang membuat Kapoy lebih emosi lalu tega memukul KW ibu mertuanya itu dengan kepalan tangan berkali-kali hingga tertelungkup dan pusing.

Tak puas dengan itu, Kopay lalu mengambil tangkai sapu lalu menghantamkan nya berulang kali ke bagian kepala ibu mertuanya itu hingga mengeluarkan darah lalu terjatuh dan tak sadarkan diri.

Kapolsek Aertembaga AKP Moh. Taufiqurrohman melalui Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan adanya kasus tersebut.

“Atas laporan korban tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, yang hasilnya NAS alias Kopay berhasil diamankan pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 14:30 WITA. di sekitar wilayah Kota Bitung”, ucap Kasi Humas.

Terkait kasus ini, Polsek Aertembaga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap korban dan saksi-saksi.

“Dalam kasus ini Polsek Aertembaga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 2 orang saksi termasuk istri dari NAS. Sementara NAS sendiri sudah diamankan di Polsek Aertembaga bersama barang bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut”, kata nya.

Kasi Humas juga mengatakan bahwa NAS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus Pembunuhan.

“Menurut catatan Kepolisian, NAS alias Kopay diketahui pada tahun 2012 pernah menjalani hukuman di LAPAS Kota Bitung atas kasus Pembunuhan”, beber Kasi Humas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polda dan Polresta Bengkulu Siapkan Pengamanan Maksimal untuk Peluncuran Maskot dan Jingle Pemilu Gubernur 2024
Personel Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Patroli Dialogis di Pusat Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kamtibmas
Polres Lebong dan Polsek Jajaran Monitoring Pergerakan Massa Peringatan Hari Buruh Internasional
Respon Cepat Laporan Warga, Tim Patroli Perintis Presisi Tindak Lanjuti Dugaan Pencurian di Jalan Ompu Toga Langit
Peringatan Hardiknas di Simalungun: Upacara dan Sederet Atraksi Budaya Pererat Semangat Pendidikan
TIM PATROLI PERINTIS PRESISI Patroli Dialogis, Tingkatkan Keamanan dan Jalin Silaturahmi dengan Warga
Lihat Semua
WordPress Lightbox