[language-switcher]
Beranda  Berita

Tuntun Motor Curian Lewati Kantor Polisi, Maling Diringkus

Hairul (34) kurang beruntung jadi maling. Pria yang baru tiba di Bali ini menuntun sepeda motor curian melewati Kantor Polsek Denpasar Timur. Polisi yang curiga melihat hal itu langsung menangkapnya.

Menurut Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Darsana didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, pencurian motor ini dilakukan Hairul di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Tirtayasa Nomor 1, Kesmian Pentilan, Denpasar Timur (Dentim). Semula pria asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ini baru datang hendak mengadu nasib di Bali.

“Dia ngaku sudah 5 tahun tidak bekerja di kampungnya dan datang ke Bali hendak mencari kerja,” beber Kompol Darsana, pada Selasa 3 September 2023.

Tersangka datang sendirian ke Bali dan tiba di Pelabuhan Klungkung. Karena tidak punya bekal uang untuk sewa kendaraan, ia pun berjalan kaki menuju Kuta. Setiba di wilayah Denpasar Timur, tersangka melihat ada sepeda motor NMAX warna ungu DK 6075 KAI diparkir tanpa dikunci stang.

Motor itu diparkir di garase rumah korban, pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 11.00 Wita. “Spontanitas tersangka ingin mencuri motor tersebut,” ujar mantan Kapolsek Mengwi Badung ini.

Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara dituntun dan pergi mencari tukang kunci. Sementara pemilik motor kelimpungan mencari motornya yang hilang dan melaporkannya ke Polsek Dentim.

Sementara tersangka yang sudah membuat kunci duplikat di tukang kunci lantas mengendarai motor curian tersebut menuju ke Kuta. Apa daya, di tengah perjalanan motor itu kehabisan bensin tepatnya di dekat mapolsek Dentim di Jalan Ida Bagus Mantra. Akhirnya, Hairul pun menuntun sepeda motor melewati Kantor Polsek Dentim. Pelaku bermaksud membeli bensin di SPBU sebelah barat Mapolsek.

Polisi yang menerima laporan adanya kasus pencurian motor mencurigai gelagat Hairul. Apalagi motor yang dibawanya sesuai dengan ciri-ciri motor curian yang hilang beberapa jam yang lalu. Sehingga Polisi mencegatnya dan menginterogasinya.

“Ia mengaku motor yang dibawanya adalah hasil curian. Ia mengaku baru saja mencuri karena butuh kendaraan menuju ke Kuta,” ungkap Kapolsek Darsana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Akibat perbuatanya, tersangka Hairul dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kesatuan dalam Doa: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Bersama Warga Hadiri Pengajian Malam sebagai Bentuk Solidaritas dan Kebersamaan
Harmoni Agama: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Menyertai Pengajian Malam sebagai Wujud Dukungan terhadap Aktivitas Keagamaan
Spiritualitas Bersama: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Ikut serta dalam Pengajian Malam untuk Membina Kedekatan dengan Warga
Kerukunan Beragama: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Turut Menghadiri Pengajian Malam untuk Memperkuat Hubungan dengan Warg
Kehadiran Damai: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Bergabung dalam Pengajian Malam Warga
Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Resmikan Rusun Polsek Kawasan Mandalika.
Lihat Semua
WordPress Lightbox