Merangin – Jambi, Tim opsnal satres narkoba polres merangin berhasil mengamankan seorang wanita yang di duga hendak menjual narkotika jenis sabu di jembatan syamsudin uban kelurahan basar bawah bangko, kecamatan bangko Kab, merangin. Rabu (11/10/2023)
Diketahui tersangka berinisial KK (26 Th), yang merupakan warga Rt. 01 Pulau Kemang kelurahan dusun Bangko kecamatan Bangko.
Penangkapan ini bermula, pada hari rabu (04/10/2023) tim opsnal narkoba polres merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kota bangko.
Berbekal informasi dari masyarakat dan penyelidikan oleh personel di lapangan, pada hari minggu (08/10/2023) tim opsnal polres merangin langsung melakukan patroli dan melakukan penyisiran di kota bangko, sekitar pukul 17.30 wib saat melewati Jembatan Syamsudin Uban pasar bawah tim opsnal mencurigai gerak gerik seorang wanita yang mencurigakan, kemudian tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat Bruto 0,06 g.
Selanjutnya, tim opsnal satres narkoba polres merangin langsung mengamankan barang bukti dan membawa Wanita tersebut ke polres merangin, untuk di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut,
Ditemui di tempat terpisah, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan, S.AP.,M.H., membenarkan penagkapan tersebut,
“ Ya benar, kami telah mengamankan seorang wanita bersama barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,06 g di jembatan syamsudin uban pasar bawah bangko, sekarang pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “. Ujar kasat narkoba
( Humas Polres Merangin )