[language-switcher]
Beranda  Berita

Satresnarkoba Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Shabu: “AR” Diamankan Bersama Barang Bukti Bernilai Tinggi

Merangin – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka tersebut adalah seorang laki-laki berinisial AR berusia 34 tahun, dan beralamat di Kelurahan Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, (10/11/2023).

Kejadian ini terjadi di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam operasi ini, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 2,56 gram, satu potongan tisu warna putih, satu potongan plastik, satu unit ponsel Nokia senter warna hitam beserta simcard, uang tunai sebesar Rp. 425.000, satu STNK dan satu unit SPM Yamaha N Max warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal pada hari Kamis, tanggal 05 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, terkait dengan maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Perentak tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim Opsnal melakukan briefing untuk merencanakan strategi dalam mengungkap kasus ini.

Setelah analisis dan upaya undercover buy oleh salah satu anggota Opsnal Resnarkoba Merangin, tim bergerak pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menuju Desa Perentak dengan tujuan menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai penjual shabu. Sebelumnya, anggota Opsnal yang melakukan undercover buy telah memesan narkotika jenis shabu kepada tersangka.

Pada pukul 12.00 WIB, saat anggota Opsnal Reserse Narkoba Polres Merangin yang melakukan undercover buy bertemu dengan tersangka, mereka menemukan adanya narkotika jenis shabu diduga tersembunyi dalam tas milik tersangka. Tim langsung mengamankan tersangka. Setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian, tersangka mengakui kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut. Tersangka AR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut yang berkaitan dengan Tindakan Prekursor Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Saihaan S.A.P., M.H menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Operasi ini adalah salah satu langkah dalam upaya kami untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Merangin. Adapun tersangka AR akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan barang bukti akan disita untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.”

Kepolisian Merangin akan terus berusaha memerangi peredaran narkotika di wilayah ini dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Meninggal, RS Polri: Karena Benturan
Kapolri: Selamat Harkitnas, Eratkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas 2045
Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Peduli Korban Bencana, Polri Gelar Yasinan Trauma Healing di Bukittinggi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
Long Weekend Saat WWF Berlangsung, Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
Polda Papua Barat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Long Weekend Saat WWF Berlangsung, Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang
Presiden Jokowi: Subak Bali Jadi Cara Kearifan Lokal Indonesia Merawat Air
Lihat Semua
WordPress Lightbox