[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Ungkap Klub Liga 2 Suap Wasit Rp 800 Juta, Kini Naik ke Liga 1

Jakarta – Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2. Polri menyampaikan klub itu menyuap wasit Rp 800 juta.

“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan (pihak klub) mungkin bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta,” kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan di dikutip Jumat (13/10/2023).

Wakabareskrim Polri itu mengatakan dana tersebut digunakan untuk menyuap wasit agar klub bisa menang dalam pertandingan. Terbukti, dalam delapan kali pertandingan Liga 2, klub itu hanya satu kali menelan kekalahan.

“Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua,” ungkapnya.

Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub tersebut. Dia hanya mengatakan klub yang dimaksud hingga kini masih aktif berlaga di Liga 1.

“Saat ini di 2023, ya masih di Liga 1,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS (DPO) selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR selaku salah satu pengurus klub.

Mulanya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangi pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima ‘hadiah’ akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.

Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO
Putri Suku Oburauw Cataruni Akpol: Saya ‘Busur Panah' untuk Adik-Adik
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO
Putri Suku Oburauw Cataruni Akpol: Saya ‘Busur Panah' untuk Adik-Adik
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kita Pedomani Inpres No 3 Tahun 2020
Doa Bersama di Polres OKI: Memohon Perlindungan Allah SWT dari bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
Polres OKI Ikuti Pelatihan Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan
Lihat Semua
WordPress Lightbox