REMBANG – Kanit Propam Polsek Gunem Aiptu Subakri mewakili Kapolsek Gunem menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan dan Pembangunan Desa tahun 2024 di Balai Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem Rembang, Rabu (25/10/2023).
Sesuai dengan UU Desa pasal 54, musdes wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis Desa.
Musdes sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusan-keputusan penting menyangkut kehidupan warga desa diputuskan oleh seluruh komponen masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Aiptu Subakri juga memberikan himbauan agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Desa Sambongpayak,” pungkasnya.
HUMAS POLRES REMBANG