POLDA METRO JAYA – Anggota Polsek Pademangan berhasil menangkap seorang maling berinisial AN yang tengah membobol rumah milik korbannya di RT 04/01 Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku diciduk saat dalam kondisi ketiduran di rumah kosong tempat dia beraksi.
“Awal mulanya, korban yangs sedang mendatangi rumah milik orang tuanya yang kosong mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan rusak,” ungkap Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Minggu (29/10/2023).
“Ketika masuk kedalam, ada oramg tidak dikenal sedang tertidur disebuah kamar,” sambungnya.
Lebih lanjut, korban langsung mendatangi ketua RT 04 dan menghubungi Polsek Pademangan.
“Korban lanjut melaporkannya ke pak RT, lanjut pak RT menghubungi Polsek Pademangan guna mengamankan pelaku,” jelasnya.
Kapolsek menyebutkan, pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.