[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Tangkap Oknum Dishub yang Aniaya Anggota Polda Metro dan Nyaris Dibunuh di Tangerang

POLDA METRO JAYA – Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri berinisial TF yang berdinas di Polda Metro Jaya. Dua dari tiga tersangka berstatus residivis.

Pelaku adalah pria berinisial AI (37) seorang anggota Dishub DKI dan dua temannya N (40) dan S (37).

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke Polisi,” kata Kompol Tobing, Kamis (9/11/2023).

Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi di ruas jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Awalnya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di dinas perhubungan DKI Jakarta. Kemudian, istri korban dianggap tersangka terlalu ikut campur karena memberitahu lokasi dirinya ke para korban yang dijanjikan oleh AI.

Hingga akhirnya tersangka AI bersekongkol dengan N dan S untuk balas dendam. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak TF untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV dengan nopol B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.

Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban.

“Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun di lakban,” jelasnya.

Saat dianiaya seorang diri, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak.

Ketiga tersangka itu pun sempat minta uang Rp500 juta kepada korban bila ingin dibebaskan. Para tersangka pun berulang kali mengancam akan membunuh korban apabila permintaan itu tak dituruti.

Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya, korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp500 juta kepada para tersangka.

“Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,” kata Rio.

Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah.

“Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang,” kata Kasat.

Saat tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya dan diantar keluarga melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.

“Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana,” ujarnya.

“Untuk tersangka AI pernah sebelumnya ditahan dalam perkara pemalsuan surat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang.

Dalam perkara itu, jelas Rio, AI divonis sembilan bulan penjara pada 2020 dan menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu, Rio menyebut tersangka N merupakan residivis kasus perjudian.

“Tersangka N pernah dihukum dalam kasus perjudian dengan vonis hukuman empat bulan,” ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkas Rio.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
Giliran 66 Calon Taruni Pamer Bakat di Tes Pemeriksaan Penampilan Akpol
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
Bareskrim Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

KM. Samarinda Tenggelam di Perairan Anambas, 3 Orang Meninggal Dunia
Kepolisian Boyolali Lakukan Penyekatan Jalur di Perbatasan Salatiga Cegah Pergerakan Massa PSHT
Ops Patuh Toba 2024, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Sekolah
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judi Online
Polres Sibolga Cooling System Dilaksanakan Bhabinkamtibmas, Jelang Pilkada Serentak 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox