[language-switcher]
Beranda  Berita

Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap 1 Pemuda Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Wonogiri – Polres Wonogiri Polda Jateng, HW (40) pemuda asal Kecamatan Jatisrono Kab. Wonogiri diamankan tim Satresnarkoba Polres Wonogiri karena dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (28/11/2023).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Sidoharjo Kab. Wonogiri.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung turun lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah tim melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, tim kami tiba di lokasi sebuah SPBU di Kec. Sidoharjo” ucapnya, Kamis (30/11/2023).

Sesampainya di lokasi, tim melihat ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya tim mendekati dan bertanya kepada pemuda tersebut, kemudian ia menjawab dan mengakui telah membawa paket sabu-sabu. Atas pengakuan tersebut tim melakukan pemeriksanaan serta penggeledahan terhadap tubuh remaja tersebut.

Hasil penggeledahan mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah Handphone beserta Simcardnya.

Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti berupa plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0, 41 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Antisipasi Libur Panjang, Polres Blitar Lakukan Patroli di Tempat Wisata
Polsek Sekayam Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Beduai Lakukan Patroli Dialogis
Gelar Patroli Dialogis, Polsek Bonti Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2024 di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Sanggau
Berikan Kenyamanan Saat Berkendara Personil Polsek Majalaya Lakukan Pelayanan yang Humanis.
Lihat Semua
WordPress Lightbox