Polres Lahat di bawah Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Lahat, AKBO S. Kunto Hartono SIK.MT, bersama dengan Humas Polres Lahat dan Kasat Resnakoba AKP M. Romi SH.MH, secara resmi mengumumkan keberhasilan penangkapan dua tersangka pada hari Kamis, 07 Desember 2023, sekitar jam 16.30 WIB di Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Barang Bukti yang Disita:
- 8 ½ (delapan setengah) butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor/brutto: 3,31 gr
- Uang tunai senilai Rp 550.000,- (limaratus limapuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo type V23 warna gold
Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status Tersangka: Pengedar
Kronologis Penangkapan: Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Lahat melakukan lidik terhadap Gang Cermin di Kelurahan Kota Jaya yang sering terjadi transaksi narkotika. Pada tanggal 07 Desember 2023, sekitar jam 16.30 WIB, dua tersangka, AI dan RO, tertangkap tangan di lokasi tersebut. Saat penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar TKP yang disaksikan oleh RT setempat. Barang bukti berupa pil ekstasi dan uang tunai senilai Rp 550.000,- berhasil diamankan. Tersangka AI disebut memerintahkan tersangka RO untuk mengamankan dan membawa barang tersebut untuk dijual kepada calon pembeli.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Lahat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan berhasilnya penangkapan ini dan mengimbau agar terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.