Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di depan kantor Dinas Pertanian Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Senin (18/12/2023)
Pelaku, berinisial A (26), seorang petani yang tinggal di Base Camp PTPN 7, tertangkap dengan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu senilai Rp250 ribu.
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim melakukan patroli di daerah rawan 3C. Ungkap Kapolsek Tebing Tinggi
Motor yang dicurigai di depan kantor Dinas Pertanian menjadi sasaran penggeledahan, menghasilkan penemuan paket sabu-sabu yang terbungkus klip bening dalam kantong celana pelaku.
Awan mengaku baru saja membeli narkotika tersebut seharga Rp250 ribu dari seseorang yang tidak dikenal.
Pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang
Dari catatan kepolisian, terdapat dugaan bahwa pelaku akan menggunakan narkotika bersama temannya.
Adapun tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian melibatkan penyitaan barang bukti dan penyerahan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, SH., MM menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat setempat.