[language-switcher]
Beranda  Berita

Wujudkan Kota Tegal Zero Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Sepeda Motor

Kota Tegal – Untuk mewujudkan ketertiban umum. Polres Tegal Kota melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Salah satunya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri. Dalam menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penggunaan knalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, penindakan knalpot brong ini mereka lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sedang berlaku penggelaran Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu 2024.

Hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.

“Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang,” ungkap AKP Agus JK, Sabtu (6/1/2024) malam.

Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 140 pelanggar berknalpot brong. Dari sekian pelanggar, kebanyakan para kawula muda termasuk para pelajar.

“Malam ini kita amankan 140 kendaraan berknalpot brong. Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan kendaraan kita tahan serta kita perintahkan untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar,” terang Kasat Lantas.

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap knalpot brong. Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Oleh karenanya Polres Tegal Kota tidak segan-segan untuk menindak tegas para pengendara bermotor yang berknalpot brong.

“Kami akan terus melakukan penertiban. Dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan. Untuk itu penggunaan knalpot brong kita larang,” tegasnya.

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan. Pada saat jam-jam pelajaran sekolah, jalanan sepi dari kendaraan berknalpot brong. Dengan demikian, pihaknya menyimpulkan sebagian besar pengguna knalpot brong adalah para kawula muda termasuk para pelajar. Maka dari itu, sasaran prioritas sosialisasi dengan cara mendatangi langsung ke sekolah-sekolah.

“Selain melakukan penertiban dengan penilangan. Kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Dan perlu kita ketahui, bahwa penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-,” pungkas Kasat Lantas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Keributan Pelajar, Empat Anak Diadili atas Tindakan Mereka
Pertikaian Siswa, Empat Remaja Terlibat Dalam Masalah Hukum
Konflik Pelajar, Empat Anak Muda Menghadapi Tindakan Hukum
Bentrokan Antar Pelajar, Empat Remaja Dihadapkan Pada Proses Hukum
Tawuran Pelajar, 4 Orang Anak Berhadapan dengan Hukum
Puluhan Botol Miras Diamankan Jajaran Polres Grobogan Saat Gelar Razia
Lihat Semua
WordPress Lightbox