Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satlantas Polresta Surakarta Polda Jawa Tengah, terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.
Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, juga dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah serta sosialisasi melalui radio.
Seperti yang dilakukan dengan menyambangi Radio Solopos di jalan Adi Sucipto , guna menyampaikan imbauan dan larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Kamis pagi (18/01/2024).
Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH melakukan siaran radio dengan mengambil tema tertib berlalu lintas khususnya larangan penggunaan Knalpot Brong.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Disampaikan, melalui siaran radio ini diharapkan bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan.
Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong, kami dari satlantas telah memberikan sosialisasi ke bengkel, sekolah, pemasangan stiker maklumat Kapolda Jateng sebagai upaya menghimbau masyarakat” harap Kasat Lantas.
“Penggunaan Knalpot brong atau Knalpot tidak standar bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegasnya.